Kasus Novel Baswedan
Penyiram Novel Baswedan Disebut 'Lone Wolf', Tim Kuasa Hukum Bongkar Temuan Komnas HAM: Ada 3 Pelaku
Tersangka penyiram air keras ke Novel Baswedan disebut Andrea Poeloengan bertindak sendiri, pengacara langsung bantah dan bongkar temuan Komnas HAM.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Daryono
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyebut ucapan itu bisa menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri kasus Novel.
"Pernyataan tersebut memberi petunjuk terkait kasus ini. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk korupsi di kepolisian, kok dianggap berkhianat (oleh pelaku yang juga anggota kepolisian)?" ujar Alghiffari, Senin (30/12/2019).
Alghiffari berasumsi ada dalang di balik tindakan penyiraman oleh tersangka RB dan RM.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)