Pengamat Politik Sebut Majunya Gibran dan Bobby di Pilkada 2020 Bukan Nepotisme
Pengamat politik M Qodari mengatakan jika majunya Gibran dan Bobby sebagai calon Wali Kota bukan nepotisme karena ada kesempatan masyarakat memilih.
Bobby menyatakan, kedatangannya ke kantor DPD PDI-P Sumatera Utara untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dari PDI-P.
"Di sini saya berniat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota dari PDI-P yang sudah kami isi lengkap semua persyaratannya," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Rabu (4/12/2019).
Bobby mengaku, ini adalah pertama kali dirinya mendaftar ke partai politik untuk mengikuti Pilkada Medan 2020.
"Ini pertama kali bagi saya daftar ke parpol untuk meniatkan diri sebagai Wali Kota Medan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wasekjen Partai PDIP Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.
BACA JUGA : Pengamat Sebut Majunya Gibran dan Bobby Nasution dalam Pilkada 2020 Belum Tentu Lolos
Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.
"Sampai hari ini kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.
Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.
Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan.

"Jadi dalam hal mendaftar Gibran sudah tepat. Kalo tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya.
BACA JUGA : Gibran Maju di Pilkada Solo, Bobby Nasution Siap Susul Jejak Kakak Ipar
Ia menambahkan, jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Di dalam aturan itu ada tiga tempat untuk mendaftar. Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya.
Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya.
Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)