Polisi Dilarang Bergaya Hidup Hedon, Pengamat: Masyarakat Harus Senang soal Gagasan Idham Azis Ini
Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan masyarakat harus senang dengan kebijakan ini.
"Polisi sudah banyak mengawasi dari internal dan eksternal," lanjutnya.
Argo mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi mulai dari tingkat atas hingga bawah soal kebijakan pola hidup sederhana.
Ia juga akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.
"Kita lihat masalahnya seperti apa, kita akan tindak seperti yang terjadi," tutupnya.
Baca: Curhat Korban First Travel, Pernah Dijanjikan Uang Kembali 100 Persen
Poin penting surat telegram
Berikut 7 poin penting dalam surat telegram ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di keninasan maupun di area publik;
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri polah hidup sederhana di lingkungan institusi polri maupun kehidupan bermasyarakat;
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menujukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;
5. Menunggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan;
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota polri yang melanggar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)