Polisi Dilarang Bergaya Hidup Hedon, Pengamat: Masyarakat Harus Senang soal Gagasan Idham Azis Ini
Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan masyarakat harus senang dengan kebijakan ini.
TRIBUNNEWS.COM- Mabes Polri menerbitkan surat telegram yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pengawai negeri di Polri.
Dalam surat telegram tersebut, Mabes Polri meminta seluruh jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih.
Surat telegram yang ditandatangi oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo menyebut seluruh pimpinan tidak menunjukan gaya hidup hedon, terutama kepada Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan masyarakat harus senang dengan keputusan Kapolri Idham Azis membuat gagasan tersebut.
"Masyarakat harus senang, Bapak Kapolri bisa membikin gagasan seperti ini," ungkap Edi Hasibuan seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube KompasTV, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, tampilan sederhana yang ditampilkan institusi kepolisian adalah keinginan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Berdasarkan penitian yang telah dilakukan Lemkapi, salah satu faktor kesederhanan polisi membuat disukai masyarakat.
"Masyarakat adalah kesederhanannya, bersahaja dalam pelayanan," ujar Edi Hasibuan.
"Ini menjadi harapan besar," sambungnya.
Baca: VIRAL di Twitter Konsep Pernikahan Unik dan 'Aneh', Mempelai Pria Beri Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga mengapresiasi kinerja lain Kapolri Idham Azis yang berani menindak secara tegas Kapolres-kapolres yang meminta proyek.
Ditanya soal kebijakan surat telegram tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri, Edi yakin kebijakan tersebut bisa dijalankan dengan baik.
Ia melihat surat yang ditandatangi langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo memiliki kekuatan yang mengikat anggota kepolisian.
"Memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan suatu rekomendasi, lanjut Edi.