Polisi Dilarang Bergaya Hidup Hedon, Pengamat: Masyarakat Harus Senang soal Gagasan Idham Azis Ini
Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan masyarakat harus senang dengan kebijakan ini.
TRIBUNNEWS.COM- Mabes Polri menerbitkan surat telegram yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pengawai negeri di Polri.
Dalam surat telegram tersebut, Mabes Polri meminta seluruh jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih.
Surat telegram yang ditandatangi oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo menyebut seluruh pimpinan tidak menunjukan gaya hidup hedon, terutama kepada Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan masyarakat harus senang dengan keputusan Kapolri Idham Azis membuat gagasan tersebut.
"Masyarakat harus senang, Bapak Kapolri bisa membikin gagasan seperti ini," ungkap Edi Hasibuan seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube KompasTV, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, tampilan sederhana yang ditampilkan institusi kepolisian adalah keinginan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Berdasarkan penitian yang telah dilakukan Lemkapi, salah satu faktor kesederhanan polisi membuat disukai masyarakat.
"Masyarakat adalah kesederhanannya, bersahaja dalam pelayanan," ujar Edi Hasibuan.
"Ini menjadi harapan besar," sambungnya.
Baca: VIRAL di Twitter Konsep Pernikahan Unik dan 'Aneh', Mempelai Pria Beri Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga mengapresiasi kinerja lain Kapolri Idham Azis yang berani menindak secara tegas Kapolres-kapolres yang meminta proyek.
Ditanya soal kebijakan surat telegram tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri, Edi yakin kebijakan tersebut bisa dijalankan dengan baik.
Ia melihat surat yang ditandatangi langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo memiliki kekuatan yang mengikat anggota kepolisian.
"Memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan suatu rekomendasi, lanjut Edi.
Edi menilai, Kadiv Propam Polri merupakan sosok yang tegas dalam menjalankan aturan dan tidak pandang bulu.
"Kapolres bisa dicopot, Kapolda saya kira diberikan tindakan tegas," tambahnya.
Komisi III DPR sambut baik kebijakan ini

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyambut baik atas keluarnya surat telegram tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri ini.
Taufik mengapresiasi langkah Polri tersebut sebagai langkah memperbaiki kinerja kepolisian di mata masyarakat.
Baca: Boni Hargens: Dengan Kemampuan yang Dimiliki, Ahok Bisa Pimpin Institusi BUMN Mana Saja
"Sebagai bagian untuk mewujudkan polisi yang profesional, moderen dan terpercaya (promoter)," ujarnya.
Menurut Taufik ini merupakan gebrakan baru yang ditunggu masyarakat dalam rangka pembenahan internal kepolisian oleh Kapolri Idham Azis
"Memang kita menyadari bahwa masyarakat butuh satu hal-hal yang baru," tandasnya.
Taufik tidak bisa menampik, institusi kepolisian menjadi sorotan dan mendapat perhatian lebih oleh masyarakat.
"Kita sadar bahwa Polri ini hidup di aquarium," lanjut Taufik.
Ia menilai polisi adalah sosok panutan untuk masyarakat.
Ketika panutan tersebut menerapkan hidup hedonis, akhirnya masyarakat akan mempertanyakan kembali kredibilitas institusi kepolisian
"Akhirnya masyarakat harus mempercayakan kepada orang gaya hidupnya seperti ini," jelas Taufik.
Baca: Tito Karnavian Ingin Ubah Sistem Pemilu di Indonesia, AHY Pilih Tolak, Ganjar Pranowo Ajak Diskusi
Taufik menambahkan, dikeluarkannya surat telegram tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri ini juga mengingatkan publik kepada sosok mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso yang dikenal sederhana.
Disinggung soal okum yang masih nekat menampilkan kemewahan di media sosial, Taufik mengingatkan jika Polri hidup dalam satu kesatuan.
Sehingga semua pihak dilingkungan tersebut wajib menjaga pandangan baik yang sudah dibagun selama ini.
"Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga."
"Karena ini citra yang penting di masyarakat," tambah Taufik.
Menurut Taufik, daripada berlomba lomba dalam hal kemewahan, lebih baik kepolisian berlomba-lomba dalam hal prestasi.
"Saya hebat karena prestasi saya, kalau ini boleh," ujarnya.
Taufik berharap langkah tersebut juga sebagai menjadi sarana peningkatan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Baca: Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM
Komentar Kombes Argo Yuwono

Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Argo Yuwono dalam kesempatan yang sama mengatakan jika institusi kepolisian adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat melihat pihak kepolisian sebagai orang yang memiliki kelebihan.
Sehingga Argo menilai polisi harus siap menjadi sosok yang diperhatikan lebih oleh masyarakat.
"Polisi siap akan dilihat masyarakat sebagai sosok seperti apa," ujar Argo.
Pengeluaran surat telegram tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri merupakan upaya dalam mengawasi kinerja kepolisian.
"Polisi sudah banyak mengawasi dari internal dan eksternal," lanjutnya.
Argo mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi mulai dari tingkat atas hingga bawah soal kebijakan pola hidup sederhana.
Ia juga akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.
"Kita lihat masalahnya seperti apa, kita akan tindak seperti yang terjadi," tutupnya.
Baca: Curhat Korban First Travel, Pernah Dijanjikan Uang Kembali 100 Persen
Poin penting surat telegram
Berikut 7 poin penting dalam surat telegram ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di keninasan maupun di area publik;
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri polah hidup sederhana di lingkungan institusi polri maupun kehidupan bermasyarakat;
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menujukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;
5. Menunggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan;
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota polri yang melanggar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)