Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Pemprov Bali Buka 653 Formasi CPNS 2019, Simak Syarat Pendaftaran dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi

Pemerintah Provinsi Bali membuka seleksi CPNS 2019, pahami syarat pendaftaran dan ketentuan seleksinya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tangkap layar SSCASN.bkn.go.id
CPNS 2019 (Halaman Depan SSCASN) 

3. Tes atau Seleksi Kompetensi Bidang

a. Ujian Tes atau Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

b. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi syarat nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

c. Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Tes atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi

1. Tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum sama dengan pelamar lainnya pada formasi umum serta nilai ambang batas atau passing grade mengikuti nilai ambang batas atau passing grade Formasi Umum.

2. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di Kantor BKD Provinsi Bali untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya yang jadwalnya akan diumumkan pada tanggal 3 Desember2019.

3. Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 pada jabatan yang diinginkan.

Selanjutnya apabila lulus seleksi administrasi, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKBdengan ketentuan :

a. Harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

b. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

c. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

4. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved