CPNS 2019
Pemprov Bali Buka 653 Formasi CPNS 2019, Simak Syarat Pendaftaran dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi
Pemerintah Provinsi Bali membuka seleksi CPNS 2019, pahami syarat pendaftaran dan ketentuan seleksinya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, dengan total formasi sebanyak 653 orang.
Pendaftaran daring sudah dibuka mulai tanggal 14 - 28 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami syarat pendaftarannya berikut ini, dikutip oleh Tribunnews.com dari laman BKD Pemprov Bali.
Syarat Pendaftaran
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun waktu melamar. Usia ditentukan berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada Ijazah yang digunakan untuk melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
11. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
12. Memiliki ijasah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar (Ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus (SKL) dan atau transkrip sementara tidak berlaku).
13. Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3.00 (dalam skala 4) sesuai kualifikasi Pendidikan yang dilamar, kecuali pelamar P1/TL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.75 (dalam skala 4).
14. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR Internship atau Surat Keterangan tidak berlaku) bagi pelamar formasi jabatan tenaga kesehatan (Kecuali Lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat).
Syarat Khusus Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas
Pelamar penyandang disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak dengan derajat 1 dan 2 (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau sensorik) dan memenuhi ketentuan :
a) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menulis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
d) Wajib memiliki Surat Keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelaksanaan Seleksi
Tahapan seleksi
Tahapan seleksi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga Tahap) dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Seleksi Administrasi
2. Tes atau Seleksi Kompetensi Dasar Tes atau Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test(CAT).
3. Tes atau Seleksi Kompetensi Bidang
a. Ujian Tes atau Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
b. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi syarat nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
c. Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Tes atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi
1. Tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum sama dengan pelamar lainnya pada formasi umum serta nilai ambang batas atau passing grade mengikuti nilai ambang batas atau passing grade Formasi Umum.
2. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di Kantor BKD Provinsi Bali untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya yang jadwalnya akan diumumkan pada tanggal 3 Desember2019.
3. Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 pada jabatan yang diinginkan.
Selanjutnya apabila lulus seleksi administrasi, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKBdengan ketentuan :
a. Harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
b. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
c. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
4. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
(Tribunnews.com/Nuryanti)