CPNS 2019
Kejaksaan Agung Buka 2.000 Formasi CPNS 2019 bagi Lulusan SMA/SMK, Ini Tata Cara Pendaftarannya
Kejaksaan Agung membuka 2.000 formasi CPNS 2019 bagi lulusan SMA/SMK. Ini formasinya.
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.
4. Daftar Riwayat Hidup singkat.
5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik.
6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi.
7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer.
8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL.
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil.
10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang).
11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy).
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000.
13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000.
14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-.
15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
f. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude) atau formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat atau Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi.
g. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)