Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Kejaksaan Agung Buka 2.000 Formasi CPNS 2019 bagi Lulusan SMA/SMK, Ini Tata Cara Pendaftarannya

Kejaksaan Agung membuka 2.000 formasi CPNS 2019 bagi lulusan SMA/SMK. Ini formasinya.

Penulis: Nuryanti
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka 2.000 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bagi lulusan SMA/SMK.

Berdasarkan laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia rekrutmen.kejaksaan.go.id, lulusan SMA/SMK bisa melamar untuk formasi pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi pengawal tahanan.

Kedua formasi tersebut membuka jumlah formasi yang sama, 2 formasi untuk Putra/Putri Papua dan 998 formasi untuk umum.

Berikut ketentuan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin mendaftar melalui jalur umum dan Putra/Putri Papua Barat.

Pelamar yang melalui jalur umum tidak diperbolehkan masuk dalam kategori disabilitas dan juga bukan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Sementara bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua yang asli Papua.

Garis keturunan asli tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir peserta dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Syarat jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan:

Formasi Pelamar Umum

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.

3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan.

5) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.

3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan.

5) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

7) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Tata Cara Pendaftaran

a. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

b. Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan.

c. Peserta menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk.

d. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini :

1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.

4. Daftar Riwayat Hidup singkat.

5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik.

6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi.

7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer.

8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL.

9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil.

10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang).

11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy).

12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000.

13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000.

14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-.

15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.

f. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude) atau formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat atau Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi.

g. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved