Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2019

Kejaksaan Agung Buka 2.000 Formasi CPNS 2019 bagi Lulusan SMA/SMK, Ini Tata Cara Pendaftarannya

Kejaksaan Agung membuka 2.000 formasi CPNS 2019 bagi lulusan SMA/SMK. Ini formasinya.

Penulis: Nuryanti
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka 2.000 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bagi lulusan SMA/SMK.

Berdasarkan laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia rekrutmen.kejaksaan.go.id, lulusan SMA/SMK bisa melamar untuk formasi pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi pengawal tahanan.

Kedua formasi tersebut membuka jumlah formasi yang sama, 2 formasi untuk Putra/Putri Papua dan 998 formasi untuk umum.

Berikut ketentuan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin mendaftar melalui jalur umum dan Putra/Putri Papua Barat.

Pelamar yang melalui jalur umum tidak diperbolehkan masuk dalam kategori disabilitas dan juga bukan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Sementara bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua yang asli Papua.

Garis keturunan asli tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir peserta dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Syarat jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan:

Formasi Pelamar Umum

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.

3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan.

5) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved