Selasa, 30 September 2025

Pengaturan Sampah oleh Pemerintah Dinilai Sangat Mendesak

Pola ini berjalan karena dilandasi mindset bahwa sampah tidak berguna dan harus dibuang.

Editor: Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja tengah mencari sampah plastik yang tersangkut di Kali Sunter, Sunter, Jakarta Utara, Senin (1/7/2013). Banyaknya sampah yang didominasi limbah rumah tangga ini menyangkut dikali tersebut, dimanfaatkan oleh pemulung untuk mengais rejeki. Sampah di Jakarta setiap harinya terus meningkat, meskipun Perda larang buang sampah ke kali sudah ditetapkan Pemprov DKI,. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Sejauh ini, pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang.

Pola penanganan sampah ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan seolah-olah dianggap sebagai kebijakan umum dari pemerintah.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Padahal pola pengelolaan sampah ini karena dilandasi mindset bahwa sampah tidak berguna sehingga harus dibuang.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah mengamanatkan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah.  Sesuai Pasal 19 UU tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Dalam kegiatan pengurangan sampah seharusnya ada tiga aktivitas utama, yang merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. Ketiganya adalah pembatasan timbunan sampah, melakukan daur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

Sedangkan dalam kegiatan penanganan sampah, ada lima aktivitas utama yang seharusnya dilakukan, yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Baca: Mencuat Isu Dana Desa Fiktif, Pengamat Sebut Pemerintah Lemah dalam Melakukan Verifikasi

Sehingga, paradigma lama bahwa sampah hanya dikumpulkan, diangkut dan dibuang, seharusnya tidak lagi digunakan.

Tapi masalahnya adalah, pemerintah hingga saat ini belum membuat kebijakan turunan yang integral sebagai implementasi dari UU Pengelolaan Sampah tersebut.

Timbunan Sampah dan Tanggung Jawab Produsen

Dengan belum adanya kebijakan pengaturan sampah yang integral sebagai implementasi UU Nomor 18/2008 tersebut, kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah tidak berjalan dengan semestinya.

Padahal, bila ditangani serius, dampak yang ditimbulkan sampah terhadap lingkungan dan gangguan kesehatan bisa diminimalisir.

Lihat saja tumpukan limbah yang menggunung di TPST Bantargebang, Bekasi, karena
setiap harinya mendapat kiriman 6.500 hingga 7.000 ton sampah dari DKI Jakarta.

Data Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyebutkan kurang dari 10 persen sampah plastik yang bisa didaur ulang. Sebanyak 60-70 persen ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA) dan 15-30 persen belum terkelola.

Baca: Saran Rizal Ramli untuk Pemerintah: Lebih Baik Fokus Persoalan Ekonomi

Dari 15-30 persen sampah plastik yang belum terkelola ini berakhir terbuang ke lingkungan, terutama ke sungai, danau, pantai, dan laut.

“Seharusnya, dengan melakukan daur ulang sampah plastik dan menggunakan kembali produk daur ulang, dapat mengurangi penumpukan sampah di TPA,” tegas Christine Halim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan