Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Harus Gunakan KTP, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?

Simak berikut ini, cara mengurus e-KTP hilang untuk pendaftaran CPNS 2019.

rri.co.id dan SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Cara mengurus e-KTP hilang untuk pendaftaran CPNS 2019. 

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli);

3. Surat pengantar dari RT dan RW.

Dilansir Tribunsumsel.com, berikut kriteria pengurusan e-KTP yang hilang:

1. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

2. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.

3. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.

Setelah itu anda hanya perlu mengikuti alur atau tahapan yang nanti akan di pandu oleh petugas yang berjaga.

Pastikan anda membawa berkas-berkas yang lengkap sebelum anda mengurus e-KTP andayang hilang.

Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved