Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Harus Gunakan KTP, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?

Simak berikut ini, cara mengurus e-KTP hilang untuk pendaftaran CPNS 2019.

rri.co.id dan SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Cara mengurus e-KTP hilang untuk pendaftaran CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebentar lagi akan segera di buka.

Pendaftaran direncanakan mulai dibuka pada 11 Oktober 2019 secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Seleksi CPNS ini nantinya sudah menggunakan sistem yang mumpuni, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Bagi calon pendaftar CPNS 2019, wajib mengetahui hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Termasuk dokumen-dokumen penting yang menjadi persyaratan.

Dilansir Kompas.com, berikut ini adalah dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2019:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2019 adalah;

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit.
  • Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

Tapi sayangnya kadang kala karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak.

Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.

Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Dikutip dari website resmi dispendukcapil.surabaya.go.id, dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

1. Fotocopy KK;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved