KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas
KPK mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis).
KPK juga mendorong inovasi oleh pemda dalam upaya meningkatkan PAD.
Baca: Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden
Salah satunya, penerapan sistem host to host antara perizinan dan pendapatan telah membantu pemda untuk mendata perusahaan yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, KPK juga memberikan catatan terkait pengelolaan pendapatan aset daerah.
Idealnya OPD yang menerima dan yang menggunakan harus ada pemisahan, sehingga bagian pendapatan dapat lebih optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan.
Terkait dengan pembayaran pajak PBB, KPK juga meminta perhatian khusus pemda agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi masyarakat tidak mampu untuk melakukan kewajiban terkait PBB karena nilainya yang terlalu besar, sehingga masyarakat dapat terusir dari tempat tinggalnya karena tidak mampu membayar PBB," kata Febri.
Kendaraan dinas yang belum dikembalikan eks pejabat Pemkot Prambumulih berupa empat mobil dan dua motor.
Empat mobil itu rinciannya, satu Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp1.608.600.000, satu Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 dengan harga perolehan Rp124.000.000, satu Kijang KF 80 Tahun 1997 dengan harga perolehan Rp87.000.000, satu Nissan Terano Tahun 2003 dengan harga perolehan Rp225.000.000.
Sedang motor adalah unit Yamaha Tahun 2003, satu Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp12.473.416.