KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas
KPK mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis) dengan total nilai Rp 2 miliar.
Hal tersebut disampaikan KPK dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 4-6 November 2019 di Sumatera Selatan.
Rapat dihadiri Wali Kota Prabumulih, Sekda, Kepala Badan di lingkungan Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih, dan Tim Korwil II KPK, bertempat di Kantor Pemkot Prabumulih, Senin (4/11/2019).
Terkait aset tanah, dilaporkan Badan Pertanahan ada penambahan sembilan sertifikat yang telah diterbitkan sehingga menjadi 158 dari total 278 aset berupa tanah di lingkungan Pemkot Prabumulih yang telah disertifikasi.
Baca: Ahok Bantah jadi Dewan Pengawas KPK: Itu Hoaks
"Sisanya berjumlah 120 aset, dilaporkan sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Sedangkan terkait kendaraan dinas terdapat empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan.
"KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda," kata Febri.
Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih untuk menggali potensi pajak daerah sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga saat ini, telah dipasang sebanyak 40 tapping box sebagai alat pencatatan pajak online pada wajib pajak pelaku usaha pengelola hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.
Baca: Ketika Massa GMBI Mencoba Merangsek Masuk ke Dalam Gedung KPK
Penerapan pencatatan pajak online kepada para pelaku usaha khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan PAD Pemkot Prabumulih.
Ke depan, telah diajukan kembali untuk pemasangan di 43 titik wajib pajak baru.
KPK juga mengingatkan pemda agar dalam pemasangan tapping box dapat diberlakukan seragam kepada wajib pajak pelaku usaha dan tidak melakukan pilih-pilih tempat.
"Karenanya, dibutuhkan Perda yang mendasari pemasangan tapping box secara menyeluruh serta dilakukan evaluasi untuk tapping box yang telah dipasang," ujar Febri.
Di sisi lain, ketegasan Pemda juga dibutuhkan untuk memastikan alat perekam pajak tersebut dalam kondisi online, termasuk jika dibutuhkan pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
KPK juga mendorong inovasi oleh pemda dalam upaya meningkatkan PAD.
Baca: Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden
Salah satunya, penerapan sistem host to host antara perizinan dan pendapatan telah membantu pemda untuk mendata perusahaan yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, KPK juga memberikan catatan terkait pengelolaan pendapatan aset daerah.
Idealnya OPD yang menerima dan yang menggunakan harus ada pemisahan, sehingga bagian pendapatan dapat lebih optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan.
Terkait dengan pembayaran pajak PBB, KPK juga meminta perhatian khusus pemda agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi masyarakat tidak mampu untuk melakukan kewajiban terkait PBB karena nilainya yang terlalu besar, sehingga masyarakat dapat terusir dari tempat tinggalnya karena tidak mampu membayar PBB," kata Febri.
Kendaraan dinas yang belum dikembalikan eks pejabat Pemkot Prambumulih berupa empat mobil dan dua motor.
Empat mobil itu rinciannya, satu Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp1.608.600.000, satu Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 dengan harga perolehan Rp124.000.000, satu Kijang KF 80 Tahun 1997 dengan harga perolehan Rp87.000.000, satu Nissan Terano Tahun 2003 dengan harga perolehan Rp225.000.000.
Sedang motor adalah unit Yamaha Tahun 2003, satu Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp12.473.416.