Kamis, 2 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

Cara Turun kelas BPJS kesehatan Syarat dan cara yang bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Mobile JKN Kanal layanan lainnya di kantor cabang.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku  1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000,

dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/ Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved