BPJS Kesehatan
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
Cara Turun kelas BPJS kesehatan Syarat dan cara yang bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Mobile JKN Kanal layanan lainnya di kantor cabang.
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Setelag itu peserta harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.
Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini
Baca: Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?
Persyarakat Turun Kelas BPJS Kesehatan Online
1. BPJS peserta harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
3. Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Baca: Begini Respon Para Peserta BPJS Kesehatan, Soal Kenaikkan Iuran Sebesar 100 Persen
Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.