Minggu, 5 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

3 Ketua Umum Partai Politik Akan Dilantik jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa - 3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan? 

3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

TRIBUNNEWS.COM - Susunan menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin telah diumumkan hari ini, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 08.30 WIB:

Inilah 38 nama telah diumumkan presiden Jokowi di istana negara pagi ini, yaitu:

1. Menko Polhukam: Mahfud MD

2. Menko Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menko Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan

4. Menko PMK: Muhadjir Effendy

5. Mensesneg: Pratikno

6. Mendagri: Jenderal Tito Karnavian

7. Menlu: Retno LP Marsudi

8. Menhan: Prabowo Subianto

9. Menkum HAM: Yasonna Laoly

10. Menkeu: Sri Mulyani

11. Menteri ESDM: Arifin Tasrif

12. Menperin: Agus Gumiwang Kartasasmita

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved