Senin, 6 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

3 Ketua Umum Partai Politik Akan Dilantik jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa - 3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan? 

Jika merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memang tak ada larangan eksplisit yang menyebutkan menteri dilarang menjabat sebagai ketua partai politik.

Namun, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN/APND.

Aturan tersebut tertuang dalam poin (c) Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 yang berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Padahal, salah satu sumber dana partai politik bersumber dari APBN/APND.

Hal itu tertuang dalam pasal 34 ayat 1 poin (c) dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:

Keuangan Partai Politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan

c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dilihat dari aturan tersebut, maka menteri dilarang menjabat pimpinan partai politik sebab partai politik dibiayai oleh uang negara.

Bahkan dalam poin penjelasan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tertulis bahwa seorang menteri diharapkan dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.

Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved