Kabinet Jokowi
3 Ketua Umum Partai Politik Akan Dilantik jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?
3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?
28. Menkop UKM: Teten Masduki
29. Menteri PPPA: Gusti Ayu Bintang Darmavati
30. MenPAN-RB: Tjahjo Kumolo
31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
32. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil
33. Menteri BUMN: Erick Thohir
34. Menpora: Zainudin Amali
35. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
38. Kepala BKPM: Bahlil Lahadali

Dari ke-38 nama tersebut, ada tiga nama yang merupakan ketua umum partai politik, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.
Suharso Monoarfa, sempat menyebutkan, ia akan merangkap jabatan sebagai menteri dan juga ketum parpol jika diperbolehkan oleh Jokowi.
"Kata Presiden tidak apa-apa (rangkap jabatan)," kata Suharso usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai rangkap jabatan ini?