Minggu, 5 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

3 Ketua Umum Partai Politik Akan Dilantik jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa - 3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan? 

28. Menkop UKM: Teten Masduki

29. Menteri PPPA: Gusti Ayu Bintang Darmavati

30. MenPAN-RB: Tjahjo Kumolo

31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

32. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil

33. Menteri BUMN: Erick Thohir

34. Menpora: Zainudin Amali

35. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

38. Kepala BKPM: Bahlil Lahadali

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).  (Tribunnews.com/Irwan Rismawa)

Dari ke-38 nama tersebut, ada tiga nama yang merupakan ketua umum partai politik, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa, sempat menyebutkan, ia akan merangkap jabatan sebagai menteri dan juga ketum parpol jika diperbolehkan oleh Jokowi.

"Kata Presiden tidak apa-apa (rangkap jabatan)," kata Suharso usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa
Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (seno)

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai rangkap jabatan ini?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved