Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

KPK Berharap Kasus Novel Baswedan Tetap Tuntas Meskipun Tito Karnavian Tak Lagi Menjabat Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian digadang-gadang akan menjadi menteri dalam Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Polisi Tito Karnavian digadang-gadang akan menjadi menteri dalam Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Penunjukan Tito menjadi menteri oleh Presiden Jokowi mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK berharap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bisa dituntaskan Polri meskipun Tito tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

"Terkait dengan upaya untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan saya kira presiden sudah menyampaikan dan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu (kepada Kapolri) dan nanti kita tunggu saja mungkin akhir bulan ini ya (tenggat waktunya)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca: Baim Wong Bingung Kasih Kado Ultah Pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina

"Nanti kita tunggu hasilnya apa instruksi yang diberikan presiden," tambahnya.

Sebagai informasi, pada 18 Juli 2019, Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk bisa mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Jokowi memberi waktu selama tiga bulan untuk mengungkap kasus itu, setelah Satgas Novel bentukan Kapolri tak membuahkan hasil.

Polri kemudian membentuk tim teknis yang berjumlah 120 orang, diketuai oleh Brigjen Pol Nico Afinta, yang saat ini menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz menjadi penanggung jawab tim ini.

Baca: Phil Jones Ngoceh Terus di Bangku Cadangan Langsung Ditegur Ed Woodward

Tepat jatuh tempo tiga bulan sejak dimulai tanggal keluarnya instruksi Jokowi, yakni Jumat 18 Oktober 2019.
Artinya, terhitung kemarin, sudah tiga bulan berlalu bagi tim teknis kasus novel bekerja dan seharusnya polisi bisa mengungkap pelaku penyiraman.

Namun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga membeberkan hasil investigasinya.

Apalagi, mengungkap dalang pelaku penyiraman tersebut.

Sementara pengungkapan kasus selama tiga bulan diinterpretasikan berbeda oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, tenggat waktu tim teknis bekerja hingga 31 Oktober 2019.

Baca: Jokowi Tunjuk Jubir dan Tujuh Orang untuk Bantu Proses Pembentukan Kabinet

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved