Kabinet Jokowi
Masinton: KPK Tak Boleh Kepo dengan Hak Prerogatif Presiden Susun Kabinet
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, penunjukan menteri-menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
Ngabalin mengaku kecewa dengan KPK karena menyampaikan di depan media bahwa lembaga antirasuah itu tak lagi dilibatkan.
Ia menyebut KPK mengadu ke lembaga swadaya masyarakat.
Hal ini membuat sejumlah LSM yang peduli pada isu korupsi pun mengkritik langkah Jokowi saat ini.
Lagipula, kata Ngabalin, tak ada aturannya bahwa Presiden harus melibatkan KPK dalam seleksi menteri.
"Menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan kabinet itu hak presiden. Kalau sampai KPK lakukan seleksi, memeriksa pejabat, itu pelanggaran undang-undang karena Anda enggak diberi kewenangan," kata Ngabalin.
"Bagaimana orang dikasih merah, kuning, hijau. Kau paksa-paksa," tutur dia.
Jika mau dilibatkan, Ngabalin meminta KPK langsung menemui presiden dan berbicara.
KPK juga bisa menanyakan langsung alasan mengapa presiden tak libatkan KPK lagi.
"Ngomong ke sana, bukan berteriak ke NGO-NGO," kata dia.
Kata KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat suara terkait pihaknya tidak diikutsertakan dalam pemilihan menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.
Laode menyebut pemilihan nama menteri merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, KPK tak memaksa agar dilibatkan dalam proses pemilihan nama menteri.
Dia pun meyakini bahwa Jokowi dapat memilih nama yang benar-benar cakap dan beintegritas untuk duduk di kursi menteri.
"Itu hak prerogatif Presiden. Kita berharap bahwa beliau cukup paham untuk mengetahui mana calon menteri yang mempunyai rekam jejak yang baik atau tidak," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Hanya saja, Laode berharap nama-nama yang dipilih Jokowi untuk di kursi kabinet nanti merupakan sosok yang berintegritas.