Revisi UU KPK
Antasari Azhar Usul Presiden Buat Tim Daftar Inventaris Masalah Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Menurut Antasari Azhar, tim tersebut perlu dibentuk seandainya Jokowi memilih mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membentuk sebuah tim yang bertugas membuat Daftar Invetaris Masalah (DIM) untuk meneliti empat hal dalam Undang-Undang KPK hasil revisi..
Menurut Antasari Azhar, tim tersebut perlu dibentuk seandainya Jokowi memilih mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Antasari Azhar mengatakan, empat hal yang perlu disoroti antara lain terkait Dewan Pengawas, Penyadapan, SP3 (Pemberhentian Perkara), dan status kepegawaian karyawan KPK.
Baca: Kades Ngrejo Lapor ke Polres Setelah Warganya yang Menderita Keterbelakangan Mental Melahirkan
Baca: Kapolsek Menes Ceritakan Detik-detik Penusukan Wiranto: Pelaku Perempuan Tusuk Saya Dari Belakang
"Seandainya Presiden akan keluarkan Perppu, saran saya Presiden buat tim Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk membaca dan meneliti empat aspek yang tidak pas dari kaca mata pemerintah. Baru nanti susun Perppu untuk mengganti yang keempat itu. Bukan diganti semuanya," kata Antasari dalam diskusi di Auditorium Lantai VIII Kampus Merah Putih Universitas Tujuh Belas Agustus 1945, Jakarta Utara, Jumat (11/10/2019).
Dalam Diskusi Publik bertajuk "KPK MAU DIBAWA KEMANA: Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK?" tersebut Antasari Azhar pun mengungkapkan keheranannya.
Ia mengaku bingung dengan desakan mahasiswa yang menuntut Jokowi megeluarkan Perppu.
Baca: Peringatan Dini Dikeluarkan, BMKG Imbau Waspadai Cuaca Buruk Besok Sabtu 12 Oktober 2019
Menurutnya tidak masuk akal jika Perppu yang berfungsi untuk mengganti Undang-Undang dikeluarkan padahal Undang-Undangnya sendiri belum dinomori dan terdaftar sebagai Undang-Undang.
"Saya bingung juga kalau tahu-tahu mengeluarkan Perppu. Undang-Undangnya mana? Kan belum diteken kok ganti Undang-Undang?" kata Antasari.
Bola di tangan presiden
Sejumlah kalangan masyarakat masih menanti sikap presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi.
Bahkan, kalangan mahasiswa telah mengultimatum Jokowi untuk memutus sampai dengan 14 Oktober 2019 nanti.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut nasib tuntutan penerbitan Perppu tentang UU KPK hasil revisi sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi.
"Saya kira bola ada di tangan presiden," kata Fadli saat ditemui dalam diskusi peluncuran buku di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Namun demikian, Fadli tidak menjawab secara gamblang mengenai sikap partai Gerindra terkait Perppu KPK.