Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Antasari Azhar Usul Presiden Buat Tim Daftar Inventaris Masalah Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Menurut Antasari Azhar, tim tersebut perlu dibentuk seandainya Jokowi memilih mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam Diskusi Publik bertajuk KPK MAU DIBAWA KEMANA: Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK? di Auditorium Lantai VIII Kampus Merah Putih Universitas Tujuh Belas Agustus 1945, Jakarta Utara pada Jumat, (11/10/2019). 

"Saya kira sudah ada jawabannya dari temen-temen. Bola di tangan presiden kok. Sudah itu saja," tandasnya.

Sebelumnya, hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Jokowi menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.

Selain itu hasil survei LSI juga menunjukkan 70,9 persen responden yang tahu soal revisi UU KPK menganggap UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.

Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya.

Sementara 40,3 tidak mengetahuinya. Selanjutnya, dari responden yang mengetahui, tim pewawancara LSI kembali menanyakan, "Apakah Ibu/Bapak tahu bahwa undang-undang yang ditentang mahasiswa itu adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?"

Hasilnya, 86,6 persen responden mengetahui bahwa demonstrasi mahasiswa itu salah satunya menentang UU KPK hasil revisi.

KPK Pasrah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah terhadap keputusan yang akan diambil Presiden Joko Widodo ‎(Jokowi) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sekarang yang kami upayakan, KPK bekerja sebaik-baiknya dengan kewenangan yang ada. Menjalankan amanat ini sekuat-kuatnya. Dan juga meminimalisir efek kerusakan yang mungkin terjadi jika RUU baru berlaku," kata Febri kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Di sisi lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah merilis hasil penelitiannya yang menunjukkan mayoritas publik tidak sepakat dengan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Hasilnya, mayoritas responden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK yang bertujuan untuk membatalkan UU KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved