Jumat, 3 Oktober 2025

ICW: Salah Ketik di Draf RUU KPK Bukti Pembahasan Tidak Cermat

ICW menganggap hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa UU KPK versi revisi bermasalah sejak awal dibahas.

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Sementara Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz beranggapan, penerbitan Perppu perlu dilakukan lantaran terdapat banyak pasal yang keliru dalam revisi UU KPK.

Melalui perppu, dinilainya dapat mengoreksi pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut.

“Banyaknya pasal yang keliru secara asas dan konsep harusnya dikoreksi salah satunya melalui Perppu,” ujar Donal.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah ogah berandai-andai jika nantinya Presiden Jokowi batal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK.

“Terkait Perppu saya kira itu bukan jawaban KPK. Karena sebagaimana kita baca dari pemberitaan akhir-akhir ini, pengajuan surat perppu itu muncul dari teman-teman mahasiswa dan masyarakat yang berharap ada proses koreksi terhadap RUU yang telah dibahas dan disahkan dalam waktu cepat tersebut,” ujar Febri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah mengembalikan UU KPK hasil revisi ke DPR.

Alasannya terdapat sejumlah bagian yang salah ketik.

Pemerintah meminta klarifikasi mengenai bagian-bagian yang salah ketik itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved