Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan
Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban Mahasiswa Berjatuhan, Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK
Penulis : Ihsanuddin