Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Sekda Jabar Iwa Karniwa Pasrah Ditahan KPK

Iwa mengatakan dirinya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK atas kasusnya. Ia pun berjanji mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR Kabupaten Bekasi diajukan ke DPRD setempat.

Namun, setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda RDTR dikirim ke pihak Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar pada Arpil 2017.

Baca: Keluarga Sempat Telepon Sebelum Ririn dan Bayinya Ditemukan Meninggal, Tapi yang Menjawab Ibu Kos

Saat itu, Iwa Kurniawa merangkap sebagai BKPRD Jabar.

Pembangunan proyek Kota Baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, yang digarap Lippo Group, sempat tersendat karena Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Kabupaten Bekasi tak kunjung mendapat rekomendasi dari BKPRD Jabar.

Akhirnya, pihak Pemkab Bekasi yang dipimpin oleh Neneng Hassanah Yasin mengalirkan sejumlah dana untuk pihak Pemprov Jabar.

Atas perbuatannya Iwa Kurniwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain memeriksa dan menahan Iwa Kurniawa, seharusnya pada Jumat kemarin, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher.

Aher telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Kurniwa.

Namun, Aher tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tengah berada di luar negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aher.

Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Aher.

Baca: Taufiq Husen Selamat Saat Anggota KKB Baku Tembak dengan Polisi: Saya Hanya Penebang Kayu

"Yang bersangkutan sedang di luar negeri," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved