Revisi UU KPK
Berikut Daftar Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Dukungan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyetujui langkah pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia beralasan, setiap lembaga negara membutuhkan dewan pengawas untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau ada dewan pengawas saya kia itu hal yang wajar dalam proses tata kelola yang baik," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9/2019).
Jokowi mengatakan, nantinya anggota dewan pengawas ini tidak berasal dari politisi maupun dari aparat penegak hukum yang aktif tetapi berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti korupsi.
Baca: Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks
Selanjutnya, pengangkatan dewan pengawas ini akan dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.
Baca: Anies Baswedan: Belajar yang Rajin, Biar Kalau Besar Kamu Pintar Seperti Pak Habibie. . .
"Saya ingin memastikan kesediaan waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," tutur Jokowi.
Sementara itu, dalam RUU KPK yang diusulkan oleh DPR, dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden.