Revisi UU KPK
Berikut Daftar Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Salah satu poin yang dibahas yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Pada Jumat (13/9/2019), DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.
Dalam DIM yang dibahas terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK yang digantikan dengan lima orang Dewan Pengawas.
Baca: Firli Bahuri Cs Diragukan untuk Pimpin KPK, Mahfud MD: Jangan Underestimate, Ingat Agus Rahardjo Dkk
Baca: Pasca-Pimpinan KPK Serahkan Mandat: Yusril Beri Tanggapan hingga Firli Bahuri Jawab soal Penolakan
Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun.
DPR mengusulkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden.
Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan presiden melalui pembentukan Pansel.
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh kewenangan.
Kewenangan itu mulai terkait izin penyadapan hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK.
Berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Dukungan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyetujui langkah pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia beralasan, setiap lembaga negara membutuhkan dewan pengawas untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau ada dewan pengawas saya kia itu hal yang wajar dalam proses tata kelola yang baik," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9/2019).
Jokowi mengatakan, nantinya anggota dewan pengawas ini tidak berasal dari politisi maupun dari aparat penegak hukum yang aktif tetapi berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti korupsi.
Baca: Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks
Selanjutnya, pengangkatan dewan pengawas ini akan dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.
Baca: Anies Baswedan: Belajar yang Rajin, Biar Kalau Besar Kamu Pintar Seperti Pak Habibie. . .
"Saya ingin memastikan kesediaan waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," tutur Jokowi.
Sementara itu, dalam RUU KPK yang diusulkan oleh DPR, dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden.