Sikapi Wacana Penambahan Pimpinan MPR Jadi 10 Orang, Formappi: Lebih Baik Bersifat Ad-Hoc Saja
Formappi menilai, revisi UU MD3 ini adalah bentuk tidak konsisten dan hanya berorientasi perebutan kekuasaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, revisi UU MD3 ini adalah bentuk tidak konsisten dan hanya berorientasi perebutan kekuasaan.
"Kesemrawutan berpikir, tidak konsisten, dan hanya berorientasi perebutan kekuasaan. Hal itu tampak pada UU MD3 yang sekarang berlaku dimana di sebelumnya pasalnya menetukan bahwa jumlah pimpinan MPR 8 orang, sementara di pasal yang lain hanya 5 orang," ujar pengamat dari Formappi, Made Leo kepada Tribunnews.com, Minggu (1/9/2019).
Baca: Permintaan Adik Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas: Harus Dipenjara Seumur Hidup
Baca: Bola Panas Calon Pimpinan KPK Kini Berada di Tangan Jokowi
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
Kini menurutnya, DPR RI malah ingin merevisi undang-undang untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Dia tegaskan, perubahan jumlah pimpinan MPR itupun didasari kepentingan pragmatis yakni untuk sekedar mengakomodir partai politik yang tidak mendapat jatah kursi.
"Jumlah pimpinan yang 8 dan 5 orang saja gak jelas kinerjanya. Kini mau ditambah lagi? No way!" tegas dia.
Menurut dia, penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang adalah pemborosan uang negara saja.
"Karena pimpinan itu gaji, tunjangan dan protokolernya menghabiskan banyak anggaran," tegasnya.
Dia pun mengusulkan, sebaiknya ke depan justru pimpinan MPR itu tidak bersifat tetap tetapi ad-hoc saja.
Baca: 13 Artis Melaju ke DPR RI, Mulan Jameela dan Olla Ramlan Gagal, Rano Karno Jawara Suara
"Jika MPR mau sidang itu hanya merupakan joint season dan dipimpin secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD," jelasnya.
Jika ketuanya dari unsur DPR maka wakilnya dari unsur DPD.
Demikian sebaliknya, jika ketuanya dari unsur DPD maka wakilnya dari unsur DPR.
"Dengan demikian tidak ada lagi rebutan posisi pimpinan MPR sekaligus menghemat anggaran," katanya.
Koalisi Jokowi