Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Putusan MK Soal Sengketa Pemilu Legislatif Bersifat Final dan Mengikat

Putusan hakim konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) bersifat final dan mengikat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan putusan hakim konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) bersifat final dan mengikat.

Sehingga, kata dia, apabila terdapat pihak yang merasa tidak diuntungkan dari putusan tersebut maka tidak dapat mengajukan banding atau upaya hukum lanjutan.

"Kalau ditolak ya berarti sudah final and binding. Mau tidak mau, suka tidak suka harus diterima dan wajib dijalankan," kata Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Sementara itu, apabila sudah terdapat putusan MK, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku lembaga penyelenggara pemilu sudah dapat menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca: Pengamat: e-Rekap Bisa Persempit Ruang Bermain dalam Pemilu

Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Pasar Onan Baru, Iriana Beli Teri Medan

Baca: Ditanya soal Indonesia oleh Media Italia, Begini Jawaban Kiper Sampdoria

Baca: Mau Tahu Bagaimana Cara Buat MSG? Ke Karawang Saja!

Adapun, tindaklanjut putusan itu berupa penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2019-2024.

"Putusan MK ini bisa menjadi acuan bagi KPU untuk menetapkan pasangan yang meraih kursi dan kemudian mengusulkan waktu pelantikan," kata dia.

Pada persidangan PHPU untuk Pileg 2019, MK menyidangkan 260 perkara.

Dari 260 perkara, 122 perkara dinyatakan lolos dan mengikuti sidang tahap pemeriksaan.

Sementara 58 perkara ditolak di sidang putusan sela beberapa waktu lalu.

Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Sementara, 80 perkara yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil.

Puluhan perkara yang tidak memenuhi syarat itu akan langsung diputus pada sidang pembacaan putusan.

Fajar menjelaskan, 260 perkara itu akan diucapkan oleh majelis hakim baik itu yang ketetapan dan putusan.

Sejauh ini belum ada perubahan jadwal percepatan pembacaan putusan. Mahkamah masih taat pada jadwal yang ditetapkan yaitu pada 6-9 Agustus 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved