Selasa, 30 September 2025

Pengamat: e-Rekap Bisa Persempit Ruang 'Bermain' dalam Pemilu

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan penggunaan e-rekap pada Pilkada 2020 tidak akan begitu saja menghilangkan kecurangan Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan penggunaan e-rekap pada Pilkada 2020 tidak akan begitu saja menghilangkan kecurangan Pemilu.

Peserta Pilkada menurut Veri Junaidi bisa saja mencari cara agar bisa menang.

Hanya saja hal paling penting dalam penerapan e-rekap ialah demi mempercepat proses penghitungan suara.

"Sebenarnya yang paling penting, dengan menggunakan sistem e-rekap, bisa mempercepat proses rekap," ungkap Veri di kantornya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Dengan cepatnya penghitungan suara, hal itu dapat menekan praktik kecurangan yang mungkin terjadi meskipun tidak 100 persen.

Baca: Yakin Kasus yang Membelit Syafruddin Pidana Korupsi, KPK Lihat Unsur Subyektif Penerbitan SKL

Baca: Putusan MA Terkait Kasasi Arsyad Temenggung Tak Surutkan KPK Kembalikan Uang Negara Rp 4,58 Triliun

Baca: Saat Tai Tzu Ying Kehilangan Status Ratu Bulu Tangkis Dunia

Selain itu, e-rekap juga bisa mempersempit ruang terhadap potensi jual beli suara, penggelembungan suara, dan penggembosan suara antar peserta Pemilu.

"Kita membayangkan kalau proses itu lama, ruang 'bermain' semakin panjang. Apakah itu akan 100 persen menutup proses kecurangan Pemilu? Pasti tidak. Tapi sistem itu diharapkan akan menekan kecurangan hasil Pemilu," ujarnya.

"Kalau proseanya cepat, ruangnya semakin sempit. Sehingga itu bisa meminimalisir potensi kecurangan," imbuh dia.

Selain itu, proses e-rekap dengan dokumen yang terbuka bagi seluruh peserta Pemilu, dapat mempermudah mereka menggunakan data elektronik tersebut untuk maju sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka bisa mencari tahu sendiri apakah data dari hasil rekap itu memang benar atau ada kesalahan.

"Kalau manual kan kita auditnya berdasarkan proses pemantauan, saksi-saksi, bisa lihat apa bener atau nggak. Tapi dengan elektronik ini diberikan akses yang sama untuk seluruh peserta pemilu bisa akses ini. Apa cara rekap benar atau nggak," terang dia.

Kata KPU

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan Indonesia mau tidak mau harus siap menghadapi perkembangan zaman di bidang teknologi. 

Termasuk merambahnya teknologi untuk sistem Pemilu Indonesia.

Menurut Pramono, Indonesia tak bisa terus menerus menggunakan sistem yang sudah bertahan sejak lama dan sudah harus memulai mengadopsi sistem baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan