Jumat, 3 Oktober 2025

KPK: Penetapan Tersangka Baru Tidak Hambat Proses Investasi Meikarta

KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekda jabar periode 2015-sekarang, Iwa Karniawa sebagai tersangka

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Saut menegaskan, penindakan dalam dugaan korupsi perizinan proyek Meikarta dilakukan salah satunya untuk mewujudkan isi pidato Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada (14/7/2019) lalu. Salah satu poin yang digaris bawahi yakni membabat habis pungli. 

"Pengembangan perkara ini terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi," kata Saut. 

Ia melanjutkan apabila pemerintah membiarkan perizinan diberikan atas dasar pemberian suap maka korupsi seperti ini dapat menimbulkan efek domino kerusakan yang lain. 

"Sehingga, perlu dipahami secara klir mana korupsi di perizinan akibat masalah birokrasi yang lambat dan mana yang cenderung merupakan kepentingan pelaku usaha untuk tetap memaksakan dilakukan pembangunan di lokasi yang tidak seharusnya," ujar Saut.

Selain itu, dengan adanya penindakan semacam ini, Saut menjelaskan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan berusaha kepada para pebisnis itu. 

"Kan nanti justru menyebabkan persaingan yang kompetitif, seandainya tidak ada perlakuan yang sama. Masak yang satu dibiarkan menyogok, sedangkan yang lain tidak," katanya.  

Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta-Rp250 juta. 

Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi. 

"Tersangka IWK (Iwa Kurniwa) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberatasan korupsi," kata Saut. 

Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Di dalam pusaran kasus rasuah Meikarta, KPK sudah memproses 9 tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group, Billy Sindoro. 

Eks Bupati Neneng dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. 

"Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD90 ribu, Rp513 juta, 2 unit mobil," kata Saut. 

Selain Neneng dan Billy, tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved