Suap Pejabat Bakamla
Kembali Jadi Tersangka, Laksma (Purn) Bambang Udoyo Dapat Pendampingan Hukum dari Dinas Hukum TNI AL
Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo saat ini sudah didampingi oleh tim bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut.
Mereka diduga secara bersama-sama dengan Bambang Udoyo melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkat Laut dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.