Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus BLBI

Setelah Diperiksa KPK, Rizal Ramli Jabarkan Duduk Perkara BLBI

Rizal menjabarkan duduk perkara kasus yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp4,58 triliun ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Rizal Ramli 

"Pemerintah Gus Dur jatuh diganti sama pemerintah berikutnya, eh dibalikin lagi itu personal guarantee. Pemerintah Indonesia posisinya jadi lemah lagi jadi kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain itu masalahnya itu tadi. Pertama karena utang diubah jadi diganti dengan pembayaran aset, yang kedua posisi bargaining yang Indonesia dibikin lemah dibikinlah personal guarantee dicabut lagi," bebernya.

Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim (ISTIMEWA)

Baca: Viral Serbu Nyi Roro Kidul, Sebab Ilmiah Inilah Kenapa Dilarang Pakai Baju Hijau di Parangtritis

Rizal menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK. Ia berharap KPK tidak menunda-nunda penuntasan kasus dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara yang besar.

Sebelumnya KPK menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) KPK harus gigit jari. Syafruddin dilepas MA karena menilai perbuatannya bukanlah pidana.

Di sisi lain KPK sudah menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan BLBI disebut KPK berkongkalikong dengan Syafruddin sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved