Komnas HAM Terima 525 Aduan, Mulai dari Pelaksanaan Tupoksi Kepolisian Sampai Sengketa Lahan
Ia menjelaskan, ada beberapa isu/tipologi kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian Subkomisi Penegakan HAM.
Sementara untuk persoalan terkait Kewenangan Pemerintah Daerah ia memeperkiraka juga masih terkait isu intoleransi dan strategi pembangunan wilayah yang berbasis HAM, khususnya terkait dengan pemberian izin terhadap kegiatan operasional perusahaan.
"Sedangkan prediksi tren ke depan pada isu Agraria perlu adanya perhatian serius terkait dengan Kebijakan percepatan infrastruktur, peran Pemda sebagai regulator dalam tata kelola lahan, dan penggunaan aparat keamanan dalam penanganan konflik yang melampaui
kewenangan," kata Amiruddin.
Ia mengatakan, hasil dari penanganan aduan atau kasus yang telah dilakukan Subkomisi Penegakan HAM adalah adanya rekomendasi yang dikeluarkan atau adanya kesepakatan antar para pihak dalam proses mediasi yang dilakukan.
Selain itu, menurutnya, proses-proses pemantauan maupun mediasi yang dilakukan Subkomisi Penegakan HAM juga mendorong adanya peran serta dan tanggung jawab dari Pemerintah/Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya juga institusi Kepolisian untuk melakukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dan tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan.
"Hal tersebut sejalan dengan mandat Komnas HAM RI di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," kata Amiruddin.