Komnas HAM Terima 525 Aduan, Mulai dari Pelaksanaan Tupoksi Kepolisian Sampai Sengketa Lahan
Ia menjelaskan, ada beberapa isu/tipologi kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian Subkomisi Penegakan HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada catur wulan pertama Tahun 2019 yakni Januari sampai April, Komnas HAM telah menerima 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara.
Dari jumlah kasus tersebut yang ditindak lanjuti sebanyak 213 Kasus dan 312 diantaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah kepolisian sebanyak 60 kasus, Korporasi sebanyak 29 kasus, dan Pemerintahan daerah sebanyak 29 kasus.
"Sementara untuk sebaran wilayah terbanyak berturut-turut di DKI Jakarta sebanyak 67 kasus, Sumatera Utara sebanyak 30 kasus, dan Kalimantan Barat sebanyak 27 kasus, kata Amiruddin di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (16/7/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa isu/tipologi kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian Subkomisi Penegakan HAM.
"Pertama, Pelaksanaan Tupoksi Kepolisian, Terkait proses hukum yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan, dan lambatnya penanganan Laporan Polisi. Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek & Polres dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," kata Amiruddin.
Kedua, adalah korporasi khususnya terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhan perusahaan atas regulasi, khususnya, penghormatan terhadap nilai-nilai HAM.
"Isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup," kata Amiruddin.
Ketiga, yakni menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan kewenangan Pemda dalam perlindungan dan pengormatan HAM.
"Isu mengemuka terkait dengan peran serta Pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi/ekstrimisme dan pengawasan terhadap pemberian izin," kata Amiruddin.
Keempat, yakni isu agraria, isu khususnya tentang sengketa kepemilikan lahan baik antara individu/masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin HGU, pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset BMN.
"Sebaran aduan terjadi hampir seluruh Indonesia," kata Amiruddin.
Ia memperkirakan berdasarkan refleksi pelaksanaan fungsi Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI pada catur wulan 1 Tahun 2019, maka pada catur wulan 2 Tahun 2019 persoalan-persoalan hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas HAM RI tidak akan jauh berbeda dengan persoalan yang muncul di catur wulan 1 Tahun 2019.
"Komnas HAM Cq Subkomisi Penegakan HAM memprediksi akan terus menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan tindak kekerasan dan juga pelayanan publik oleh pihak Kepolisian," kata Amiruddin.
Ia mengatakan, persoalan kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan dan perlindungan HAM dalam kegiatan operasionalnya diprediksi juga masih akan tetap marak dilaporkan kepada Komnas HAM RI khususnya terkait dengan isu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketenagakerjaan.
Baca: Pemohon Beberkan Formulir C1 Berbeda dengan Milik Penyelenggara Pemilu