Keponakan Prabowo Dikabarkan Gugat Partai Sendiri: Beri Bantahan hingga Jawaban KPU di MK
Keponakan Prabowo Subianto, R Saraswati Djojohadikusumo disebut-sebut menggugat partainya sendiri, Gerindra, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Klaim kehilangan suara tersebut dikaitkan Saraswati dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading bernama Andhika.
Baca: Prabowo Bertemu Amien Rais Sore ini Kawasan Gandaria
Andhika, yang merupakan tandem Saraswati, mendapatkan 20.242 suara.
Sementara Saraswati hanya mendapatkan 16.084 suara di tiga kecamatan ini.
Saraswati menilai, perbedaan suara yang signifikan itu tak seharusnya terjadi.
Fakta ini dianggapnya memperkuat dalil penyusutan suara.
Namun demikian, seluruh dalil tersebut dibantah oleh KPU.
KPU menilai, wajar jika perolehan suara Saraswati dan Andhika berbeda.
Sebab, keduanya mencalonkan diri di dua jenis pemilihan yang berbeda, yaitu untuk DPR dan DPRD.
"Dalil pemohon yang pada pokoknya mendalilkan kehilangan suara dikarenakan terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya tak berdasar hukum," ujar Absar.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Devina Halim)