Rabu, 1 Oktober 2025

Keponakan Prabowo Dikabarkan Gugat Partai Sendiri: Beri Bantahan hingga Jawaban KPU di MK

Keponakan Prabowo Subianto, R Saraswati Djojohadikusumo disebut-sebut menggugat partainya sendiri, Gerindra, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
istimewa
Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

TRIBUNNEWS.COM - Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo disebut-sebut menggugat partainya sendiri, Gerindra, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo disebut mengajukan gugatan bersama 14 caleg lainnya termasuk istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Baca: Amien Rais Sindir Pendukung Prabowo-Sandi: Ada yang Minta-minta, Itu kan Aib

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) besok dengan agenda pembacaan replik.

Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN."

"Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," lanjut wanita yang merupakan keponakan Prabowo Subianto tersebut.

Baca: Sebelum Bertemu dengan Prabowo, Jokowi Berkomunikasi dengan Jusuf Kalla

Ia pun baru mengetahui, namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Tanggapan PN Jaksel

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sarah dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap dia.

KPU Bantah Adanya Penyusutan Perolehan Suara Keponakan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membantah tudingan penyusutan suara yang diklaim calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo.

Bantahan ini disampaikan KPU dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/7/2019).

"Dalil pemohon dalam permohonan a quo yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djoyohadikusumo sebanyak 4.158 suara, tidak benar," kata Kuasa Hukum KPU, Absar Kartabrata di Gedung MK.

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara.

Akan tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801.

Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.

Klaim kehilangan suara tersebut dikaitkan Saraswati dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading bernama Andhika.

Baca: Prabowo Bertemu Amien Rais Sore ini Kawasan Gandaria

Andhika, yang merupakan tandem Saraswati, mendapatkan 20.242 suara.

Sementara Saraswati hanya mendapatkan 16.084 suara di tiga kecamatan ini.

Saraswati menilai, perbedaan suara yang signifikan itu tak seharusnya terjadi.

Fakta ini dianggapnya memperkuat dalil penyusutan suara.

Namun demikian, seluruh dalil tersebut dibantah oleh KPU.

KPU menilai, wajar jika perolehan suara Saraswati dan Andhika berbeda.

Sebab, keduanya mencalonkan diri di dua jenis pemilihan yang berbeda, yaitu untuk DPR dan DPRD.

"Dalil pemohon yang pada pokoknya mendalilkan kehilangan suara dikarenakan terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya tak berdasar hukum," ujar Absar.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved