Keponakan Prabowo Dikabarkan Gugat Partai Sendiri: Beri Bantahan hingga Jawaban KPU di MK
Keponakan Prabowo Subianto, R Saraswati Djojohadikusumo disebut-sebut menggugat partainya sendiri, Gerindra, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis:
Daryono
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo disebut-sebut menggugat partainya sendiri, Gerindra, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo disebut mengajukan gugatan bersama 14 caleg lainnya termasuk istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Baca: Amien Rais Sindir Pendukung Prabowo-Sandi: Ada yang Minta-minta, Itu kan Aib
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) besok dengan agenda pembacaan replik.
Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad