OTT KPK di Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Ini Referensi Kepala Daerah agar Tak Bertindak di Luar Wewenang
Tindakan preventif yang bisa dilakukan para kepala daerah, ditekankan Hadi, yakni dengan melakukan tugasnya sesuai koridor hukum
Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut.
Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Tak hanya menerima suap, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Saat OTT, tim Satgas KPK menyita SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.
Uang itu disita dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau.
Perkembangan teranyar, KPK kembali menyita uang dari dalam kamar rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag di dalam kamar rumah dinas Nurdin, ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.032.400), dan SGD 134.711 (Rp 1.387.226.979,41).
Jika ditotal-total, keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp 5.352.259.379.
Nurdin Basirun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I cabang KPK atau K4.
Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Dalam perkara itu, Nurdin diduga menerima SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.