OTT KPK di Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Ini Referensi Kepala Daerah agar Tak Bertindak di Luar Wewenang
Tindakan preventif yang bisa dilakukan para kepala daerah, ditekankan Hadi, yakni dengan melakukan tugasnya sesuai koridor hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan bagaimana perasaan Mendagri Tjahjo Kumolo ketika kepala daerah kerap bermasalah dengan hukum.
Terlebih saat sang kepala daerah dicokok oleh penegak hukum.
Hal tersebut menyusul tertangkapnya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh KPK pada Kamis (11/7/2019) malam lalu.
"Pak Menteri selalu sedih dan prihatin manakala terjadi permasalahan-permasalahan hukum di daerah, dan ini tentunya menjadi referensi para kepala daerah lainnya untuk tak bertindak di luar wewenang," kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Tindakan preventif yang bisa dilakukan para kepala daerah, ditekankan Hadi, yakni dengan melakukan tugasnya sesuai koridor hukum taat asas normatif .
"Jangan lakukan korupsi, ini sudah berungkali disampaikan," lanjutnya.
Adapun Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto yang baru saja menerima SK dari Kemendagri, menilai kerja melayani masyarakat di Kepri akan tetap berlangsung seperti biasa.
Dia juga menyoroti soal ASN di Kepri agar tidak melalukan tindakan di luar wewenang.
"Dalam waktu dekat, insya Allah kami juga akan minta kemendagri untuk turun ke Provinsi Kepri untuk memberikan pencerahan-pencerahan yang ada," pungkas Isdianto.
Baca: DPR Puji Jurus Jitu Kementan Siapkan Regenerasi dan Peningkatan Kualitas Petani
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin dan dua anak buahnya Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono serta seorang swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.
Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya SGD11 ribu dan Rp45 juta dari Abu Bakar.
Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam.
Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare Padahal, Tanjung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Meski demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seakan tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Bahkan, Nurdin memerintahkan anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan terkait pemanfaatan laut guna melakukan reklamasi.
Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut.
Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Tak hanya menerima suap, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Saat OTT, tim Satgas KPK menyita SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.
Uang itu disita dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau.
Perkembangan teranyar, KPK kembali menyita uang dari dalam kamar rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag di dalam kamar rumah dinas Nurdin, ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.032.400), dan SGD 134.711 (Rp 1.387.226.979,41).
Jika ditotal-total, keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp 5.352.259.379.
Nurdin Basirun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I cabang KPK atau K4.
Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Dalam perkara itu, Nurdin diduga menerima SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.