Pemilu 2019
KPU Punya Waktu 2 Hari Perbaiki Jawaban Sebelum Sidang Agenda Berikutnya Dimulai
Selanjutnya, tepatnya mulai Senin (15/7) sidang konstitusi akan digelar untuk agenda pemeriksaan jawaban pihak Tergugat dan pihak terkait
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Jumat (12/7/2019) ini merupakan sidang konstitusi terakhir untuk agenda pembacaan permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, tepatnya mulai Senin (15/7) sidang konstitusi akan digelar untuk agenda pemeriksaan jawaban pihak Tergugat dan pihak terkait.
Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019

Meski sudah menyampaikan jawaban sedari awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon akan kembali menyampaikan jawaban perbaikan seiring dengan adanya perkembangan dalam sidang.
"Untuk KPU kan sebetulnya jawaban sudah disampaikan terakhir Jumat, seminggu lalu. Alat bukti juga sudah disampaikan. Tetapi majelis memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Kesempatan memberikan jawaban perbaikan dilakukan paling tidak dua hari sebelum jadwal sidang agenda pemeriksaan dimulai dari masing-masing permohonan Pemohon.
"Misalkan sidang hari Senin depan itu berarti maksimal penyampaiannya dua hari sebelumnya berarti kan hari kamis kemarin. Karena hitungannya di MK ini kan hari adalah hari kerja," katanya.
"Jadi nanti (KPU) memasukan lagi (perbaikan jawaban) ada yang hari Senin ada yang hari Selasa," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 340 permohonan diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei lalu.
MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi 260 perkara.
Jumlah 260 perkara, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.
Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara.
Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.

Baca: Giliran Partai Pengusung Jokowi-Maruf Nyatakan Pileg TSM, Minta PSU di Sulawesi Barat