Pemilu 2019
KPU Punya Waktu 2 Hari Perbaiki Jawaban Sebelum Sidang Agenda Berikutnya Dimulai
Selanjutnya, tepatnya mulai Senin (15/7) sidang konstitusi akan digelar untuk agenda pemeriksaan jawaban pihak Tergugat dan pihak terkait
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Pemeriksaan perkara sendiri dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi.
Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).