Pilpres 2019
Sidang Putusan Tertunda 10 Menit, Ketua MK : Ada Administrasi Penggandaan Putusan
"Kami mohon maaf persidangan tertunda beberapa menit karena harus selesaikan administrasi soal penggandaan putusan," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan sengketa Pilpres 2019 akhirnya digelar pada Kamis (27/6/2019) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai rencana, sidang digelar pukul 13.30 WIB.
Baca: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sandiaga Uno Sambangi Kediaman Prabowo
Namun sembilan hakim konstitusi baru memasuki ruang sidang pukul 13.40 WIB.

"Sidang dibuka, dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman sambil mengetuk palu.
Baca: Sebelum Ikuti Sidang Putusan, Tim Hukum Jokowi-Maruf Foto-foto di Depan Gedung MK
"Kami mohon maaf persidangan tertunda beberapa menit karena harus selesaikan administrasi soal penggandaan putusan. Hari ini agendanya pembacaan putusan," ucap Anwar Usman lagi.
Diketahui kini sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung, dimana masing-masing pihak dimulai dengan pemohon memperkenalkan siapa saya yang hadir di ruang persidangan.