Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto

"Lewat sana aja yuk. Pura-pura lewat sana," kata Denny Indrayana sambil merangkul pundak Bambang

Setelah ia menyatakan cukup, kemudian Tribunnews.com mencoba menanyakan satu pertanyaan lainnya terkait perasaannya usai menjalani sidang pendahuluan.

"Kok nambah? Tadi kan (sudah cukup)," kata Bambang seraya terkekeh.

Namun ia tetap menjawab pertanyaan itu.

"Kan sekarang saya lagi menyiapkan saksi ini, menyiapkan juga bukti," kata Bambang.

Kemudian sejumlah wartawan lain coba menanyakan hal lainnya kepada Bambang.

Namun Bambang kembali berkelakar ketika seorang wartawan televisi meminta waktunya untuk wawancara.

Baca: TKN : Keliru Jika Capaian Program Infrastruktur Pemerintahan Disebut Kampanye Terselubung Di Bioskop

"Boleh bilang capek, boleh nggak? Boleh hak untuk tidak menjawab boleh nggak?" kata Bambang.

Namun akhirnya Bambang tetap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan tersebut. 

Tribunnews.com merangkum beberapa materi yang disampaikan Pemohon maupun tanggapan dari Termohon, dalam hal ini KPU dan Pihak Terkait, dalam hal ini Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf Menurut BPN Prabowo-Sandiaga

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.

Baca: FPI Tegaskan Tak Berpihak Kubu 01-02

Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved