Pilpres 2019
Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto
"Lewat sana aja yuk. Pura-pura lewat sana," kata Denny Indrayana sambil merangkul pundak Bambang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebagai pihak pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto sempat berkelakar bersama rekannya sesama kuasa hukum Paslon 02 Denny Indrayana usai menjalani sidang Pendahuluan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019).
"Lewat sana aja yuk. Pura-pura lewat sana," kata Denny Indrayana sambil merangkul pundak Bambang ke arah pintu sebelah kanan ruang sidang pleno.
Baca: Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan
Bambang Widjojanto kemudian tertawa menanggapi kelakar Denny.
Kemudian, Bambang Widjojanto tetap keluar lewat pintu sebelah kiri ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi untuk menemui wartawan yang sudah menantinya.
Setelah menyampaikan tanggapannya terkait persidangan, Bambang Widjojanto kemudian memberi kesempatan kepada wartawan untuk menjawab tiga peryanyaan.
Pertanyaan pertama yang dijawab oleh Bambang adalah tanggapannya terkait pernyataan kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra yang menyebut dalil gugatan pihak Bambang soal penggunaan kaus atau baju putih ke TPS dan anggaran desa yang disalahgunakan lemah.
"Ok. Pak Yusril selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa mengcounter ratusan argumen kami dengan hanya dua argumen seperti itu dan itu biasa. Memang bisanya seperti itu. Memang saya memahami betul, ya karenanya bisanya seperti itu, ya kita tidak bisa apa-apa. Buktikan nanti di dalam jawaban Anda," kata Bambang.
Pertanyaan kedua yang dijawab oleh Bambang Widjojanto adalah terkait keyakinannya terkait bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang bisa memebangkannya dalam persidangan.
"Prinsip kami adalah menghadirkan optimisme dan berupaya sehebat yang bisa kami lakukan untuk menunjukkan bahwa proses ini ada masalah. Jadi bagi kami yang namanya kemenangan dan tidak kemenangan itu takdir. Tapi yang perlu kami lakukan adalah upaya yang paling serius, bukti-bukti yang paling bagus, dan jaminan saksi ini keselamatannya akan terjaga, karena kami tidak yakin ada jaminan seperti itu. Itu yang sekarang kita pertaruhkan," kata Bambang.
Pertanyaan ketiga yang dijawab Bambang adalah terkait petitum dalam permohonan gugatan pihaknya yang sudah diperbaiki soal permohonan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau di sebagian provinsi.
Wartawan menanyakan permohonan yang manakah yang sebenarnya dimohonkan pihaknya.
"Ada lima alternatif. Satu yang namanya diskualifikasi, kita sebutkan. Kedua pemungutan suara ulang di seluruh provinsi. Alternatif ketiga pemungutan suara ulang di sebagian provinsi terutama, kalau tadi tidak begitu jelas, di provinsi-provinsi yang penduduknya banyak dan kecurangannya luar biasa. Tapi kemudian kami lengkapi lagi dengan yang lain. Ini bukan hanya soal kecurangan, tapi kalau komisioner KPU-nya sama seperti ini, tidak ada jaminan kecurangan tidak terjadi lagi. Itu sebabnya kami mau kocok ulang KPU-nya," kata Bambang.
Bambang kemudian melanjutkan lagi bagian kedua dari alternatif kelimanya.
"Kami juga ingin sistem informasi yang harusnya merupakan kewajiban dari KPU itu diaudot dan situng itu dipakai sebagai mirroring dari rekapitulasi. Karena masyarakat seperti teman-teman (media) kan hanya bisa mengaksesnya melalui situng. Kalau tidak melalui situng Anda hanya bisa melalui saksi. Tiba-tiba ada delegetimasi dan disclaimer terhadap situng. Kenapa begitu? Karena mereka tahu kecurangannya itu tak lagi bisa disembunyikan," kata Bambang.