Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa ke MK, Ini Komentarnya

Membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK, kata Yusril adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Yusril di Kampus UIN, Tengerang Selatan, Senin (12/11/2018). 

"Pihak kami selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobby-lobby” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silahkan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," tambahnya.

Apapun nanti putusan MK wajib dihormati dan kita terima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi.

"Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved