Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Kirim Foto Wajah Lebamnya ke Enam Orang Ini
Ratna mengirim foto yang diambilnya di rumah sakit Bina Estetika Menteng tersebut kepada keenamnya dalam waktu yang berbeda-beda
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Daroe berharap, unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna akan terbukti dalam sidang hari ini.
"Ya harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).