Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Idrus Marham Bantah Menerima Uang dari Kotjo

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menolak menanggapi karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat di kasus itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) berjabat tangan dengan Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Sidang Mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU KPK yakni Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan, alasan meringankan, terdakwa berlaku jujur, sopan dalam persidangan. Tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pertimbangkan Banding

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK
menuntut terdakwa Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved